Meninjau Putusan MK tentang Kebebasan untuk Tidak Beragama
Pendahuluan: Mengulas Putusan MK tentang Kebebasan untuk Tidak Beragama 1. Konteks Putusan MK Pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa warga negara Indonesia tidak diperbolehkan untuk tidak menganut agama atau kepercayaan. Putusan ini didasarkan pada argumentasi bahwa karakter religius bangsa harus tetap dijaga sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam dasar pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa konstitusi Indonesia adalah "religious" atau "godly constitution," yang menegaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai prinsip fundamental. Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh, menyatakan bahwa nilai ini merupakan karakter bangsa Indonesia dan telah disepakati sebagai ideologi dasar negara. Selain itu, MK menegaskan bahwa kebebasan beragama dalam konteks Indonesia tidak bersifat mutlak. Kebebasan tersebut diatur dan dibatasi agar tetap sesuai dengan nilai-nilai religius yang menjadi dasar kehidupan berbangsa. Dala...